Selasa, 12 Desember 2017

4 daerah Istimewa di Indonesia

4 Daerah Istimewa atau Khusus di Indonesia

Asalasah ~Negara Kesatuan Republik Indonesiadibagi atas daerah-daerah provinsi. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus.

Nah gan akhir-akhir ini isu pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta kembali hangat. Selain karen RUU ini sering mandek pembahasannya oleh DPR dan Presiden. Juga terdapat beberapa kalangan dan elite negeri ini yang tidak sependapat dengan Keistimewaan di provinsi Yogyakarta ini. Padahal pembahasan RUU Keistimewaan ini membuat warga Yogyakarta(termasuk saya) resah menunggu kapan UU Keistimewaan Yogya lahir, karena 3 daerah lain yang berstatus Istimewa dan Khusus sudah memiliki UU. Lalu daerah mana saja yang mendapatkan status Istimewa dan Khusus ? mari kita lihat satu persatu dimulai dari kawasan timur Indonesia hingga ke Barat :

1.Provinsi Papua Barat.

Provinsi Papua Barat adalah sebuah provinsi yang terletak di timur Indonesia yang masuk dalam pulau Irian(Papua). Dulunya Provinsi Papua Barat merupakan bagian dari Provinsi Papua. Hari jadi Provinsi Papua Barat pada 4 Oktober 1999 dengan melalui dasar hukum UU No.45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Selain itu juga dilengkapi dengan PP No. 4 Tahun 2007 Tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat Menjadi Provinsi Papua Barat. Provinsi ini berbatasan dengan Lautan Pasifik di utara, Laut Banda di Selatan, Provinsi Maluku Utara di Barat dan Provinsi Papua di Selatan. Memiliki 11 Daerah adminsitratif dimana Kota Sorong sebagai Ibukotanya, Provinsi muda ini kaya akan potensi dibidang Migas dan Pariwisata. Kepulauan Raja Ampat adalah salah satu tempat wisata unggulan dari Provinsi ini yang terkenal dengan Surganya bawah laut. Lalu apa yang otonoi khusus yang diberikan untuk Provinsi ini ? Kekhususannya terletak dengan adanya MRP(Majelis Rakyat Papua) yang tidak terdapat di Provinsi lainnya. Jika dilihat dalam kacamata nasional MRP ibarat MPR dalam lembaga legislatif kita. Dimana anggota-anggota MRP adalah orang-orang asli papua yang terdiri dari wakil adat, wakil agama, dan wakil-wakil perempuan. Dasar hukum bagi MRP adalah UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
 
2.Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Provinsi selanjutnya yang mendapatkan status Istimewa/Khusus adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Provinsi yang berbatasan dengan Samudera Hindia di Selatan, dan Provinsi Jawa Tengah di Utara, Timur dan Barat ini memiliki perjalanan Historis yang jauh lebih panjang daripada berdirinya Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. DIY sejatinya adalah sebuah Kesultanan dengan nama resmi Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat yang didirikan oleh Sultan Hamengkubuwono I atau Pangeran Mangkubumi pada tahun 1755 yang dikemudian hari berdiri Kadipaten Pakualaman oleh Pangeran Notokusumo pada tahun 1813 yang berdampingan dengan Kesultanan Yogyakarta. Pada saat proklamasi kemerdekaan RI pada t 17 Agustus 1945, 2 hari kemudian tepatnya tanggal 19 Agustus 1945 Sultan Hamengkubuwono ke IX dan Sri Paku Alam ke VIII menyatakan bergabung dan menjadi bagian dari Republik Indonesia. Bergabungnya Yogyakarta menjadi bagian dari Indonesia yang dinyatakan dalam Piagam oleh Sultan HB IX dan Sri Pakualam ke VIII itu benar-benar dibuat dengan hati yang tulus atas dasar banyak sekali kesamaan seperti suku, budaya, agama, seperjuangan dll bukan dengan paksaan. Bergabungnya Yogyakarta ke Indonesia menjadi obat bagi Kemerdekaan Indonesia agar diakui oleh dunia Internasional. Karena sebelum itu Kerajaan Belanda, Kekaisaran Jepang, Kerajaan Inggris dan negara-negara lain telah lama mengakui keberadaan Kesultanan Ngayogyokarta Hadingrat. Bergabungnya Yogyakarta diharapkan dapat menjadikan Indonesia diakui kemerdekaannya oleh Dunia Internasional. Padahal seandainya HB IX tidak menyatakan bergabung pun Sukarno tidak akan memaksa Yogyakarta untuk bergabung ke RI.

Tak hanya cukup disitu saja, Yogyakarta tercatat pernah pula menjadi Ibukota Indonesia pada tanggal 4 Januari 1946 sampai 27 Desember 1949. Saat itu Ibukota dipindahkan ke Yogyakarta bukan karena tanpa alasan. Agresi Militer Belanda ke-1 dan 2 yang kembali ingin menjajah Indonesia membuat Pusat Pemerintahan dipindahkan ke Yogyakarta karena keadaan di Jakarta yang tidak memungkinkan untuk menjalankan Roda Pemerintahan ditambah Pasukan Belanda yang sudah menduduki Jakarta. Tapi tunggu dulu, perpindahan itu juga bukan atas keinginan Sukarno saja. Namun tawaran dari Sultan HB IX yang saat itu menawarkan Sukarno dan Hatta untuk memindahkan pusat pemerintahan ke Yogyakarta. Karena saat itu Yogyakarta belum diduduki oleh Belanda. HB IX pun bahkan meminjamkan jutaan Gulden kepada Pemerintah Indonesia yang digunakan untuk menggaji pegawai Pemerintah pada saat itu.

Tak bisa pula kita lupakan peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang merupakan aksi heroik pejuang Indonesia untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dimana hingga sekarang peristiwa ini masih menjadi kontroversi dan perdebatan di kalangan Sejarahwan dan Pelaku Sejarah. Lalu apa yang membuat Yogyakarta Istimewa ? Salah satu yang membuatnya Istimewa adalah bahwa di DIY tidak ada pemilihan Gubernur tidak seperti Provinsi lainnya. Sultan Hamengkubuwono X sebagai Raja Kesultanan Ngayogyokarto Hadiningrat juga merangkap jabatan sebagai Gubernur DIY dimana Sri Pakualam ke IX sebagai Wakil Gubernur DIY. Keistimewaan lainnya yaitu terkait penguasaan tanah di DIY. Pada dasarnya di Yogyakarta seluruh tanah yang tidak berpenghuni atau tidak memiliki SHM adalah milik Keraton Yogyakarta. Ditambah keistimewaan lainnya seperti Sosio-Cultural masyarakatnya yang masih melekat dan terasa hingga saat ini. Maka tak heran Yogyakarta sering disebut Ibukota Seni dan Budaya RI. Karena di Yogyakarta memang banyak sekali Seniman dan Budayawan yang terkenal di tingkat Nasional. Pariwisata di Yogyakarta pun sangat terkenal baik di Nasional dan Internasional.

Tidak seperti 3 Provinsi lainnya yang diberikan Hak Istimewa/Khusus dengan landasan hukumnya berupa Undang-Undang. Yogyakarta hingga saat ini belum memiliki UU Keistimewaan dan masih dalam RUU yang hingga sekarang belum selesai dibahas di Parlemen. Pengakuan status keistimewaan Yogyakarta bersumber dari Pasal 18B ayat (1) UU Dasar Republik Indonesia 1945. Namun, seperti yang disebutkan dalam Pasal 18B ayat (1) ini pun memang sifat keistimewaan itu diatur melalui UU.



3.Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Jakarta, sebagai Ibukota Republik Indonesia memang sudah terkenal akan kekhususannya sejak dari dulu. Jakarta juga memiliki sejarah yang sangat panjang sebagai sebuah Ibukota Negara. Nama Jakarta sendiri baru muncul di tahun 1942. Dahulunya Jakarta lebih dikenal dengan Sunda Kelapa, Jayakarta, dan Batavia. Hari jadi Jakarta sendiri pada 22 Juni 1527, sudah sangat tua sekali kota ini. Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 29 Tahun 2007 dengan jumlah penduduk Total pada tahun 2010 sekitar 9,2 Juta jiwa. Padahal luas Jakarta hanyalah 740,3 km2. Tak ayal dengan kepadatan rata-rata 12.978,2/km2 membuat Jakarta sebagai wilayah terpadat di Indonesia. Masalah kemacetan, sanitasi yang buruk, pengelolaan sampah, banjir dsb nya menjadi PR yang belum terselesaikan bagi mereka yang menjadi pemimpin di Jakarta.

Sebagai Kota Niaga Industri dan Jasa nomor wahid di Indonesia. Ditambah dengan statusnya sebagai Ibukota Negara, pengelolaan Jakarta memang berbeda dengan Provinsi lainnya dimana dalam hal ini kewenangan pengelolaan dan pengaturan Jakarta bukanlah hanya pada tingkat Pemerintah Daerah saja, melainkan Tingkat Pemerintah Pusat atau Nasional. Ini karena Jakarta sebagai Pusat Pemerintahan dimana seluruh Badan-Badan Negara, Kementerian, Markas TNI, Kehakiman, Kejaksaan dll berkedudukan di Jakarta sebagai pusat tertingginya. Jakarta merupakan pintu gerbang RI dan menjadi halaman negara, maka dalam hal ini memang harus dberikan status kekhususan.

Jakarta dibagi dalam 6 daerah, 5 berstatus Kota Adminstratif dan 1 berstatus Kabupaten Administratif. Yang berstatus kota yaitu Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Sementara 1 Kabupaten yaitu Kabupaten Administratif Kepuluan Seribu adalah daerah baru di Jakarta yang didirikan pada tahun 1999. Dahulunya Kepulauan Seribu adalah bagian dari salah satu Kecamatan di Jakarta Utara. Salah satu keistimewaan lainnya karena di Jakarta tidak pernah diadakan Pilkada tingkat Kota. Karena Walikota diangkat dengan ditetapkan. Selain itu Jakarta tidak memiliki DPRD tingkat Kota/Kabupaten melainkan langsung di DPRD Provinsi.

4.Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Provinsi terakhir yang diberikan Status keistimewaan/khusus adalah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam atau yang lebih dikenal dengan NAD. Provinsi yang terletak paling barat Indonesia ini juga dikenal dengan Serambi Mekkah. Dasar hukum yang digunakan itu UU No. 11 Tahun 2006 tentang Keistimewaan Provinsi NAD. Aceh sebagai salah satu daerah Istimewa di Indonesia juga memiliki sejarah yang panjang sebelum akhirnya merdeka bersama Indonesia. Tercatata Kerajaan Samudera Pasai adalah kerajaan Islam pertama di Indonesia yang telah ada sejak abad ke 13 Masehi dan kemudia dilanjutkan dengan Kerajaan Aceh. Sultan Iskanda Muda, Teuku Umar, Cut Nyak Dien, Panglima Polim dll adalah sedikit dari Pahlawan Nasional yang dimiliki oleh Indonesia yang berasal dari Aceh.

Sebagai daerah yang kaya akan SDA terutama Minyak Bumi dan Gas Alam, Aceh merupakan salah satu Provinsi yang kaya di Indonesia. Namun Pemerintahan Suharto sebelum adanya Otonomi Daerah hanya ditiggalkan 1% dari total keuntungan dari kayanya SDA di perut Bumi Rencong ini. Hingga kemudian muncullah gerakan separatis yang bernama Gerakan Aceh Merdeka(GAM) yang ingin memisahkan diri dari NKRI karena ketidakadilan tersebut. Namun tahun 2005 setahun pasca musibah Gempa dan Tsunami yang meluluh lantakkan Aceh dan Sumatea Utara pada 26 Desember 2004 membuat GAM akhirnya menandatangani perjanjian damai dengan Pemerintah dan dinyatakan gerakan tersebut telah dibubarkan dan kembali kepada Ibu Pertiwi dan status Aceh sebagai Daerah Operasi Militer pun dicabut.

Lalu apa yang menjadi keistimewaan Aceh lainnya ? Di Aceh Hukum yang berlaku bukanlah menggunakan Hukum Positif yang digunakan di daerah Indonesia lainnya. Melainkan menggunakan Prinsip Hukum Syariah Islam yang layaknya dijalani di Negara-Negara Islam lainnya diluar Indonesia. Maka dari itulah tak heran Aceh sering disebut Kota Serambi Mekkah.

Well, inilah ke-4 Provinsi di Indonesia yang memiliki status Istimewa/Khusus dimana masing-masing daerah tersebut memiliki keistimewaan atau kekhususan sendiri. Semoga dapat menambah wawasan saudara semua.

Wassalamualaikum Wr.Wb

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar